You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pasir Belengkong
Logo Desa Pasir Belengkong
Pasir Belengkong

Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

OLO MANIN ASO BUEN SIOLONDO - Hari Esok Lebih Baik Daripada Hari Ini

Panduan : Syarat dan Proses Membuat Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Staf IT 05 Agustus 2025 Dibaca 185 Kali
Panduan : Syarat dan Proses Membuat Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Akta kelahiran dan akta kematian adalah dokumen resmi yang sangat penting dalam administrasi kependudukan. Keduanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bentuk pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara membuat Akta Kelahiran (untuk dewasa dan bayi) serta Akta Kematian, beserta persyaratan yang diperlukan.

Jika Anda memiliki anggota keluarga baru maka di wajibkan sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda ke Dinas Terkait sesuai dengan Undang-undang ( UU ) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, selambat-lambatnya 60 hari setelah bayi lahir.

Akta kelahiran dewasa diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran sejak lahir dan baru mengurusnya setelah berusia di atas 18 tahun. Akta kematian penting untuk keperluan administrasi keluarga, seperti pengurusan ahli waris, pembatalan identitas almarhum, dan lain-lain.

 

Prosedur Membuat Akta Kelahiran dan Akta Kematian :

  1. Kumpulkan dan siapkan persyaratan. (Dokumen Persyaratan dapat dilihat dibawah)

  2. Kunjungi Kantor Desa setempat.

  3. Isi formulir Surat Keterangan Kelahiran/Kematian.

  4. Petugas akan melakukan verifikasi dan mencetak akta.

  5. Akta Kelahiran/kematian bisa diambil dalam waktu yang telah ditentukan.

 

Link : FORMULIR SURAT KETERANGAN DESA PASIR BELENGKONG

Akta Kelahiran (Dewasa)

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

  2. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.

  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa. (Formulir juga dapat isi di Kantor Desa)

 

Akta Kelahiran (Bayi)

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua.

  2. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua.

  3. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Klinik tempat persalinan.
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa. (Formulir juga dapat isi di Kantor Desa)

Akta Kematian

Persyaratan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP almarhum serta KTP pelapor.

  2. Fotokopi Surat Kematian dari Dokter/Klinik atau Foto Batu Nisan.

  3. Surat Keterangan Kematian dari Kantor Desa. (Formulir juga dapat isi di Kantor Desa)

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.677.750.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 3.678.845.933,63
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 1.095.933,63
0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 160.400.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 972.833.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 145.345.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 2.211.348.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 187.824.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.707.267.493,63
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 900.500.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 760.978.440,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 292.100.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 18.000.000,00
0%