Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser
Kamis, 9 Juli 2026, telah sukses dilaksanakan Kegiatan Rapat Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi pada Integrasi Lokasi Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang (ILASPP) yang bertempat di Gedung Awa Bapekat, Desa Pasir Belengkong.
Kegiatan ini menjadi momentum penting sekaligus langkah nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam mendorong percepatan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.
Program PTSL Terintegrasi yang diselaraskan dengan sistem ILASPP ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah milik warga terdata secara akurat, baik dari segi pemetaan maupun legalitas hukumnya. Melalui pendekatan terintegrasi ini, risiko konflik pertanahan, tumpang tindih kepemilikan, serta ketidakjelasan batas wilayah dapat diminimalisasi secara signifikan.
Dalam acara penyuluhan tersebut, para narasumber memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai:
Pentingnya Sertifikasi Tanah: Memberikan kepastian hukum atas hak milik warga serta meningkatkan nilai ekonomis aset.
Mekanisme & Prosedur PTSL: Tahapan pendaftaran tanah secara gratis dan transparan agar masyarakat memahami alur pengurusan dengan jelas.
Integrasi Data Pertanahan (ILASPP): Pentingnya pemetaan pertanahan yang terhubung langsung dengan penataan ruang daerah demi pembangunan yang lebih terstruktur.
Desa Pasir Belengkong
Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1733 ORANG
Perempuan : 1764 ORANG
TOTAL : 3497 ORANG
OpenSID 2607.0.1-premium - Wae Taka v1.0